Cyber law adalah hukum yang digunakan
di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber law sendiri merupakan istilah
yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber law akan memainkan peranannya dalam
dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak
tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya (virtual world). Hukum pada prinsipnya
merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan
masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar.
UU Cyber Sabotage And Extortion
yaitu:
Dalam pasal 33 ini menjelaskan bahwa
yang menjadi sasaran adalah sistem elektronik.
Pasal
33
Setiap orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat
terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal
49
Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan atau dendan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar