Teknologi
merupakan hasil dari perkembangan budaya, ia dapat menjadi alat perubahan di
tengah masyarakat. Kemajuan teknologi merupakan hasil budaya manusia di samping
membawa dampak positif, dalam arti dapat didayagunakan untuk kepentingan
manusia juga membawa dampak negatif terhadap perkembangan dan peradaban manusia
sendiri. Dampak negatif yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan dunia
kejahatan.
Pada
perkembangannya, dengan ditemukannya komputer sebagai produk ilmu pengetahuan
dan teknologi, terjadilah konvergensi antara teknologi komunikasi, media dan
komputer menghasilkan sarana dan sistim informasi terbaru yang disebut dengan
internet atau jaringan internasional (International Networking), sebagai
sebuah penemuan terbesar abad 20. Internet basisnya adalah komputer, dimana Personal
Computer (PC) yang dihubungkan dengan menggunakan sebuah sistem jaringan
terbaru yang berhubungan langsung dengan satelit komunikasi sehingga
terbentuklah jaringan antar personal computer.
Berawal
dari rangkaian beberapa komputer dari suatu tempat atau ruangan atau gedung
yang disebut dengan LAN (Local Area Network), sementara di gedung lain
ada lagi LAN. Jika beberapa LAN ini digabung atau dirangkai menjadi satu
akhirnya menjadi kelompok LAN yang disebut WAN (Wide Area Network).
Beberapa WAN ini dapat dirangkai menjadi WAN lagi yang lebih besar dan banyak
serta bukan saja berhubungan antar gedung tetapi juga menjadi antar kota, antar
propinsi bahkan antar negara yang terangkai menjadi satu, maka disebutlah
internet (Al Wisnubroto, 1999:
25). Internet disebut
juga dengan istilah
Net, Online dan Web atau World Wide Web (WWW)
sebagai ruang yang bebas dan menyediakan akses untuk layanan
telekomunikasi dan sumber daya informasi untuk jutaan pemakainya yang tersebar
diseluruh dunia.
Menurut Abdul
Wahid dan Moh. Labib (2005: 31) The US Supreme Court mendefinisikan
internet sebagai international network of interconnected omputers yaitu
jaringan internasional dari komputer yang saling berhubungan. Dari definisi
ini terlihat dimensi internasionalnya yaitu bahwa jaringan antar komputer
tersebut melewati batas-batas teritorial suatu negara. Sementara itu Agus
Raharjo (2002: 59) mendefinisikan internet sebagai jaringan komputer antar
negara atau antar benua yang berbasis Protocol Transmission Control Protocol/Internet
Protocol / (TCP/IP).
Dengan adanya teknologi informasi
dan komunikasi yang modern, manusia mendapatkan kenyamanan dan
kemudahan-kemudahan untuk menyebarkan informasi dan menjalin komunikasi dengan
orang lain di belahan dunia manapun. Pengaruh internet telah mengubah jarak dan
waktu menjadi tidak terbatas. Media internet orang bisa melakukan berbagai
aktivitas yang sulit dilakukan dalam dunia nyata (real) karena kendala
jarak dan waktu. Internet mengubah paradigma komunikasi manusia dalam bergaul,
berbisnis, berasmara bahkan dalam menikmati hubungan seks sekalipun.
Kecanggihan teknologi ini juga
berpotensi membuat orang cenderung melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
norma-norma sosial yang berlaku, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi
telah membawa perubahan yang mendasar terhadap sensitifitas moral masyarakat
kita ketika teknologi itu disalahgunakan.
Onno W. Purbo dalam Agus
Raharjo (2002: 5) penggunaan teknologi internet telah membentuk masyarakat
dunia baru yang tidak lagi dihalangi oleh batas-batas teritorial suatu negara
yang dahulu ditetapkan sangat esensial sekali yaitu dunia maya, dunia yang
tanpa batas atau realitas virtual (virtual reality). Inilah sebenarnya
yang dimaksud dengan Borderless World.
Dalam
menggunakan jasa pada dunia maya tersebut masyarakat cenderung bebas
berinteraksi, beraktifitas dan berkreasi yang hampir sempurna pada semua
bidang. Masyarakat sedang membangun kebudayaan baru di ruang maya yang dikenal
dengan istilah cyber space. “Menurut Howard Rheingold bahwa cyber
space adalah sebuah ruang imajiner atau ruang maya yang bersifat
artificial, dimana setiap orang melakukan apa saja yang biasa dilakukan dalam
kehidupan sosial sehari-hari dengan cara-cara yang baru” (Abdul Wahid, 2005:
32). Cyber space merupakan tempat kita berada ketika kita mengarungi
dunia informasi global interaktif yang bernama internet.
Menurut John
Suler dalam artikelnya yang berjudul The Psykology of Cyber space,
Overview And Guided Tour menganggap bahwa cyber space adalah ruang
psikologis, dan sebagai ruang psikologis, keberadaannya tidaklah
tergantung pada batas-batas konvensional mengenai keberadaan benda-benda
berwujud. “Bedanya dengan benda yang wujudnya berada dalam dunia nyata, cyber
space sebagai hasil teknologi tidak berada dalam dunia nyata tapi ia betul-betul
ada” (Agus Raharjo, 2002: 93).
Internet
merupakan ruang yang bebas karena tidak ada kontrol dari manapun dan tidak ada
pusatnya, sehingga ketika pemerintah suatu negara hendak membatasi dengan cara
melakukan sensor, mendapat tanggapan yang cukup serius dari para cyberis
diantaranya John Perry Barlow dengan mengeluarkan Declaration Of Independent
of Cyberspace sebagai bentuk protesnya. Isi deklarasi tersebut lebih
ditekankan pada kebebasan ruang saja yaitu kebebasan di cyber space,
sedangkan kebebasan para penghuninya tidak menjadi perhatian pokok.
Realitas atau alam baru yang
terbentuk oleh medium internet ini pada perkembangannya menciptakan masyarakat
baru sebagai warganya yang dalam istilah pengguna dan pemerhati internet lazim
disebut Netizen. Cyber space menawarkan manusia untuk “hidup” dalam
dunia alternatif. Sebuah dunia yang dapat mengambil alih dan
menggantikan realitas yang ada, yang lebih menyenangkan dari kesenangan yang
ada, yang lebih fantastis dari fantasi yang ada, yang lebih menggairahkan dari
kegairahan yang ada, sehingga kehidupan manusia tidak lagi hanya merupakan
aktifitas yang bersifat fisik dalam dunia nyata (real) belaka akan
tetapi menjangkau juga aktifitas non fisik yang dilakukan secara virtual.
Cyber
space telah pula menciptakan bentuk kejahatan
baru, sebagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan dan
kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi yaitu kejahatan yang berkaitan
dengan aplikasi internet yang dalam istilah asing disebut cyber crime
yaitu segala kejahatan yang dalam modus operandinya menggunakan fasilitas
internet. Kejahatan ini sering dipersepsikan sebagai kejahatan yang dilakukan
dalam ruang atau wilayah siber. Cyber crime merupakan kejahatan bentuk
baru yang sama sekali berbeda dengan bentuk-bentuk kejahatan konvensional yang
selama ini dikenal. Dengan menggunakan internet, jenis kejahatan cyber crime
tidak dapat sepenuhnya terjangkau oleh hukum yang berlaku saat ini bahkan tidak
dapat sepenuhnya diatur dan dikontrol oleh hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar