Our Blog

Pengertian Cyber Crime


Teknologi merupakan hasil dari perkembangan budaya, ia dapat menjadi alat perubahan di tengah masyarakat. Kemajuan teknologi merupakan hasil budaya manusia di samping membawa dampak positif, dalam arti dapat didayagunakan untuk kepentingan manusia juga membawa dampak negatif terhadap perkembangan dan peradaban manusia sendiri. Dampak negatif yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan dunia kejahatan.
Pada perkembangannya, dengan ditemukannya komputer sebagai produk ilmu pengetahuan dan teknologi, terjadilah konvergensi antara teknologi komunikasi, media dan komputer menghasilkan sarana dan sistim informasi terbaru yang disebut dengan internet atau jaringan internasional (International Networking), sebagai sebuah penemuan terbesar abad 20. Internet basisnya adalah komputer, dimana Personal Computer (PC) yang dihubungkan dengan menggunakan sebuah sistem jaringan terbaru yang berhubungan langsung dengan satelit komunikasi sehingga terbentuklah jaringan antar personal computer.
                        Berawal dari rangkaian beberapa komputer dari suatu tempat atau ruangan atau gedung yang disebut dengan LAN (Local Area Network), sementara di gedung lain ada lagi LAN. Jika beberapa LAN ini digabung atau dirangkai menjadi satu akhirnya menjadi kelompok LAN yang disebut WAN (Wide Area Network). Beberapa WAN ini dapat dirangkai menjadi WAN lagi yang lebih besar dan banyak serta bukan saja berhubungan antar gedung tetapi juga menjadi antar kota, antar propinsi bahkan antar negara yang terangkai menjadi satu, maka disebutlah internet (Al  Wisnubroto,  1999:  25).  Internet  disebut  juga  dengan  istilah  Net, Online dan Web atau World Wide Web (WWW) sebagai ruang yang bebas dan menyediakan akses untuk layanan telekomunikasi dan sumber daya informasi untuk jutaan pemakainya yang tersebar diseluruh dunia.
Menurut Abdul Wahid dan Moh. Labib (2005: 31) The US Supreme Court mendefinisikan internet sebagai international network of interconnected omputers yaitu jaringan internasional dari komputer yang saling berhubungan. Dari definisi ini terlihat dimensi internasionalnya yaitu bahwa jaringan antar komputer tersebut melewati batas-batas teritorial suatu negara. Sementara itu Agus Raharjo (2002: 59) mendefinisikan internet sebagai jaringan komputer antar negara atau antar benua yang berbasis Protocol Transmission Control Protocol/Internet Protocol / (TCP/IP).
            Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi yang modern, manusia mendapatkan kenyamanan dan kemudahan-kemudahan untuk menyebarkan informasi dan menjalin komunikasi dengan orang lain di belahan dunia manapun. Pengaruh internet telah mengubah jarak dan waktu menjadi tidak terbatas. Media internet orang bisa melakukan berbagai aktivitas yang sulit dilakukan dalam dunia nyata (real) karena kendala jarak dan waktu. Internet mengubah paradigma komunikasi manusia dalam bergaul, berbisnis, berasmara bahkan dalam menikmati hubungan seks sekalipun.
            Kecanggihan teknologi ini juga berpotensi membuat orang cenderung melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma sosial yang berlaku, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan yang mendasar terhadap sensitifitas moral masyarakat kita ketika teknologi itu disalahgunakan.
                        Onno W. Purbo dalam Agus Raharjo (2002: 5) penggunaan teknologi internet telah membentuk masyarakat dunia baru yang tidak lagi dihalangi oleh batas-batas teritorial suatu negara yang dahulu ditetapkan sangat esensial sekali yaitu dunia maya, dunia yang tanpa batas atau realitas virtual (virtual reality). Inilah sebenarnya yang dimaksud dengan Borderless World.

Dalam menggunakan jasa pada dunia maya tersebut masyarakat cenderung bebas berinteraksi, beraktifitas dan berkreasi yang hampir sempurna pada semua bidang. Masyarakat sedang membangun kebudayaan baru di ruang maya yang dikenal dengan istilah cyber space. “Menurut Howard Rheingold bahwa cyber space adalah sebuah ruang imajiner atau ruang maya yang bersifat artificial, dimana setiap orang melakukan apa saja yang biasa dilakukan dalam kehidupan sosial sehari-hari dengan cara-cara yang baru” (Abdul Wahid, 2005: 32). Cyber space merupakan tempat kita berada ketika kita mengarungi dunia informasi global interaktif yang bernama internet.
Menurut John Suler dalam artikelnya yang berjudul The Psykology of Cyber space, Overview And Guided Tour menganggap bahwa cyber space adalah ruang psikologis, dan sebagai ruang psikologis, keberadaannya tidaklah tergantung pada batas-batas konvensional mengenai keberadaan benda-benda berwujud. “Bedanya dengan benda yang wujudnya berada dalam dunia nyata, cyber space sebagai hasil teknologi tidak berada dalam dunia nyata tapi ia betul-betul ada” (Agus Raharjo, 2002: 93).
Internet merupakan ruang yang bebas karena tidak ada kontrol dari manapun dan tidak ada pusatnya, sehingga ketika pemerintah suatu negara hendak membatasi dengan cara melakukan sensor, mendapat tanggapan yang cukup serius dari para cyberis diantaranya John Perry Barlow dengan mengeluarkan Declaration Of Independent of Cyberspace sebagai bentuk protesnya. Isi deklarasi tersebut lebih ditekankan pada kebebasan ruang saja yaitu kebebasan di cyber space, sedangkan kebebasan para penghuninya tidak menjadi perhatian pokok.
            Realitas atau alam baru yang terbentuk oleh medium internet ini pada perkembangannya menciptakan masyarakat baru sebagai warganya yang dalam istilah pengguna dan pemerhati internet lazim disebut Netizen. Cyber space menawarkan manusia untuk “hidup” dalam dunia alternatif. Sebuah dunia yang dapat mengambil alih dan menggantikan realitas yang ada, yang lebih menyenangkan dari kesenangan yang ada, yang lebih fantastis dari fantasi yang ada, yang lebih menggairahkan dari kegairahan yang ada, sehingga kehidupan manusia tidak lagi hanya merupakan aktifitas yang bersifat fisik dalam dunia nyata (real) belaka akan tetapi menjangkau juga aktifitas non fisik yang dilakukan secara virtual.
Cyber space telah pula menciptakan bentuk kejahatan baru, sebagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi yaitu kejahatan yang berkaitan dengan aplikasi internet yang dalam istilah asing disebut cyber crime yaitu segala kejahatan yang dalam modus operandinya menggunakan fasilitas internet. Kejahatan ini sering dipersepsikan sebagai kejahatan yang dilakukan dalam ruang atau wilayah siber. Cyber crime merupakan kejahatan bentuk baru yang sama sekali berbeda dengan bentuk-bentuk kejahatan konvensional yang selama ini dikenal. Dengan menggunakan internet, jenis kejahatan cyber crime tidak dapat sepenuhnya terjangkau oleh hukum yang berlaku saat ini bahkan tidak dapat sepenuhnya diatur dan dikontrol oleh hukum. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CYBER CRIME NEWS Designed by Templateism | MyBloggerLab Copyright © 2014

Gambar tema oleh richcano. Diberdayakan oleh Blogger.