Merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa kasus setelah hal
tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyberterrorism.
Berikut adalah beberapa cara yang
biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase:
1)
Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau
berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
2)
Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang
tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka
atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
3)
"Hacktivists" menggunakan informasi yang diperoleh
secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial,
atau aktivis.
4)
Cyber terorisme bisa menghentikan,
menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit
listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.
5)
Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan
tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar