Our Blog

Jenis-Jenis Cyber Crime



Eoghan Casey mengkategorikan cyber crime dalam 4 kategori yaitu:
a.       A computer can be the object of crime.
b.      A computer can be a subject of crime.
c.       The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
d.      The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.

                        Polri  dalam  hal  ini  unit  cybercrime  menggunakan  parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1.         Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
2.         Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
                        Dari beberapa pengertian di atas, cyber crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
                        Dikdik M. Arief Mansur kemudian menyebutkan jenis-jenis kejahatan yang masuk dalam kategori cyber crime sebagai berikut (Didik M. Arief Mansur, 2005: 26-27):


1.      Cyber Terrorism

National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan cyber terorism sebagai electronic attacks through computer networks against critical infrastructures that have potential critical effects on social and economic activities of the nation.

2.      Cyber pornography : penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure, dan child pornography.

3.      Cyber harassment : pelecehan seksual melalui e-mail, websites dan chat programs.

4.      Cyber stalking : crimes of stalking melalui penggunaan komputer dan internet.

5.      Hacking : penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
 
6.      Carding (credit card fraud) : melibatkan berbagai macam aktifitas yang melibatkan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CYBER CRIME NEWS Designed by Templateism | MyBloggerLab Copyright © 2014

Gambar tema oleh richcano. Diberdayakan oleh Blogger.