Eoghan Casey mengkategorikan cyber
crime dalam 4 kategori yaitu:
a. A
computer can be the object of crime.
b. A
computer can be a subject of crime.
c. The
computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
d. The
symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Polri dalam
hal ini unit
cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB
tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana,
Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah
yang dikenal :
1.
Cyber crime in a narrow
sense (dalam arti sempit) disebut computer
crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation
that target the security of computer system and the data processed by them.
2.
Cyber crime in a
broader sense (dalam arti luas) disebut computer
related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to,
a computer system offering or system or network, including such crime as
illegal possession in, offering or distributing information by means of
computer system or network.
Dari
beberapa pengertian di atas, cyber crime dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana /
alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
Dikdik
M. Arief Mansur kemudian menyebutkan jenis-jenis kejahatan yang masuk dalam
kategori cyber crime sebagai berikut (Didik M. Arief Mansur, 2005:
26-27):
1. Cyber
Terrorism
National Police Agency of Japan (NPA)
mendefinisikan cyber terorism sebagai electronic attacks through
computer networks against critical infrastructures that have potential critical
effects on social and economic activities of the nation.
2. Cyber
pornography : penyebarluasan obscene materials
termasuk pornography, indecent exposure, dan child pornography.
3. Cyber
harassment : pelecehan seksual melalui
e-mail, websites dan chat programs.
4. Cyber
stalking : crimes of stalking melalui
penggunaan komputer dan internet.
5. Hacking
: penggunaan programming abilities dengan
maksud yang bertentangan dengan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar